Perjanjian internasional

Perjanjian internasional - Hallo sahabat Download Aplikasi Gratis, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perjanjian internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perjanjian internasional
link : Perjanjian internasional

Baca juga


Perjanjian internasional


Perjanjian internasional

      a. pengertian

            perjanjian internasioanal adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan atas sepakat antar negara anggota .

      b.Istilah-istilah perjanjian internasional

        I.  traktat (treaty) : perjanjian plling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih,mencakup bidang politik dan ekonomi.

      II.  konvensi(convention): persetujuan formal ,bersifat multilateral.persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

    III.  protocol(protocol) : persetujuan tidan resmi ,umumnya tidak dibuat kepala negara.mengatur masalah tambahan.

    IV.  persetujuan(agreement): perjanjian bersifat teknis atau administratif.

      V.  perikatan (arrangement): untuk transaksi-transaksi bersifat sementara.

    VI.  proses verbal:catatan,ringkasan atau catatan suatu permufakatan.

  VII.  piagam(statute): himpunan peraturan ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan.

VIII.  deklarasi(declaration): perjanjian internasional yang dokumen tidak resmi.

    IX.  modus vivendi:dokumen untuk mencatat bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan.

      X.  pertukaran nota:metode tidak resmi,dilakukan wakil militer,wakil negara bersifat multilatera,menimbulkan kewajiban di antara mereka.

    XI.  ketentuan penutup(fina act): ringkasan hasil konvensi menyebutkan negara peserta ,nama utusan yang turut diundang,masalah yang disetujui konferensi.

  XII.  ketentuan umum(general act):traktat bersifat resmi dan tidak resmi.

XIII.  chartee:untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

XIV.  pakta(pact): persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.

  XV.  covevant:anggaran dasar LBB.

c. Tahap-tahap perjanjian internasional

        I.  Perundingan (negotiation)

Perundingan adalah perjanjian tahap pertama atarnegara tentang objek tertentu.jika belum pernah ada perjanjian ,maka diadakan survai atau pembicaraan oleh masing-maing pihak.dalam melakukan negosiasi dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh.

      II.  Penandatanganan (signature)

sifat bilateral,dilakukan menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.dan yang bersifat multilateral,penandatanganan sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara,kecuali jika ketentuan lain.

    III.  Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan penegasan .

            Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan:

-Ratifikasi oleh badan eksekutif:dilakukan raja absolut dan pemerintahan otoriter.

-Ratifikasi oleh badan legislatif : jarang digunakan.

-Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah):banyak digunakan karena peranan eksekutif dan legislatif sama menentukan proses raifikasi suatu perjanjian.

KLIK KEMBALI
 
 


Demikianlah Artikel Perjanjian internasional

Sekianlah artikel Perjanjian internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perjanjian internasional dengan alamat link https://aplikasi212.blogspot.com/2016/01/perjanjian-internasional.html

0 Response to "Perjanjian internasional"

Posting Komentar