Judul : Perjanjian internasional
link : Perjanjian internasional
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional
a. pengertian
perjanjian internasioanal adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan atas sepakat antar negara anggota .
b.Istilah-istilah perjanjian internasional
I. traktat (treaty) : perjanjian plling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih,mencakup bidang politik dan ekonomi.
II. konvensi(convention): persetujuan formal ,bersifat multilateral.persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
III. protocol(protocol) : persetujuan tidan resmi ,umumnya tidak dibuat kepala negara.mengatur masalah tambahan.
IV. persetujuan(agreement): perjanjian bersifat teknis atau administratif.
V. perikatan (arrangement): untuk transaksi-transaksi bersifat sementara.
VI. proses verbal:catatan,ringkasan atau catatan suatu permufakatan.
VII. piagam(statute): himpunan peraturan ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan.
VIII. deklarasi(declaration): perjanjian internasional yang dokumen tidak resmi.
IX. modus vivendi:dokumen untuk mencatat bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan.
X. pertukaran nota:metode tidak resmi,dilakukan wakil militer,wakil negara bersifat multilatera,menimbulkan kewajiban di antara mereka.
XI. ketentuan penutup(fina act): ringkasan hasil konvensi menyebutkan negara peserta ,nama utusan yang turut diundang,masalah yang disetujui konferensi.
XII. ketentuan umum(general act):traktat bersifat resmi dan tidak resmi.
XIII. chartee:untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
XIV. pakta(pact): persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
XV. covevant:anggaran dasar LBB.
c. Tahap-tahap perjanjian internasional
I. Perundingan (negotiation)
Perundingan adalah perjanjian tahap pertama atarnegara tentang objek tertentu.jika belum pernah ada perjanjian ,maka diadakan survai atau pembicaraan oleh masing-maing pihak.dalam melakukan negosiasi dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh.
II. Penandatanganan (signature)
sifat bilateral,dilakukan menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.dan yang bersifat multilateral,penandatanganan sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara,kecuali jika ketentuan lain.
III. Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan penegasan .
Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan:
-Ratifikasi oleh badan eksekutif:dilakukan raja absolut dan pemerintahan otoriter.
-Ratifikasi oleh badan legislatif : jarang digunakan.
-Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah):banyak digunakan karena peranan eksekutif dan legislatif sama menentukan proses raifikasi suatu perjanjian.
KLIK KEMBALI
KLIK KEMBALI
Demikianlah Artikel Perjanjian internasional
Sekianlah artikel Perjanjian internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perjanjian internasional dengan alamat link https://aplikasi212.blogspot.com/2016/01/perjanjian-internasional.html
0 Response to "Perjanjian internasional"
Posting Komentar