Judul : Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama
link : Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama
Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama
Yes Muslim - Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim kepada Ahok dalam kasus penistaan agama, dinilai sudah layak dan pantas dihukum seberat-beratnya.
Mr. Kan merupakan orang yang melaporkan Veronica Koman Liung, Ahoker yang menghina Presiden Joko Widodo di depan LP Cipinang. Dia menegaskan, Ahok telah terbukti secara hukum menodai agama Islam, sehingga layak dipenjara seberat-beratnya. “Ahok lah yang melanggar hukum dan UU yang berlaku di NKRI. Khususnya KUHP pasal 156a huruf a,” papar Mr Kan.
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Demikianlah Artikel Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama
Sekianlah artikel Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama dengan alamat link https://aplikasi212.blogspot.com/2017/05/aktivis-tionghoa-mr-kan-ahok-pantas.html
0 Response to "Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama"
Posting Komentar